Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahu (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009).

Peran saya sebagai seorang pemuda adalah dengan meningkatkan kedisiplinan, tingkat sosialitas, toleransi, dan gotong royong. Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin individualis, peran saya adalah dengan membangun sebuah kelompok dimana kelompok ini akan saling bersosialisasi dan saling bahu-membahu.

Sikap dan karakter seorang Pemuda Indonesia di antara lain:

  • Disiplin,
  • Pekerja keras,
  • Tabah dan sabar,
  • Tekun belajar,
  • dll.